Hari Ini, Pakar Pangan Ajukan Gugatan ke MK

VIVAnews - Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), merupakan salah satu parpol peserta pemilu, yang berencana akan mendatangi Mahkamah Konstiusi (MK) terkait kasus hilangnya suara partai tersebut.

Itu merupakan tindak lanjut Pakar Pangan, setelah Senin 20, April 2009 silam, Penegak Hukum Terpadu (Gakumundu) yang mendapatkan laporan dugaan pelangaran dari Panwas Subang, menyatakan laporan Pakar Pangan, terkait hilangnya suara itu tidak masuk dalam unsur pidana.

"Besok Selasa, kasus itu akan mereka bawa ke MK, data dan bukti sudah lengkap kita siapkan, bahkan ada petugas PPS yang siap jadi saksi," kata Ketua Dewan Penasehat DPK Pakar Pangan Subang, Cepi Permana.

Dikatakan Cepi, dalam perkara hilangnya suara tersebut, Gakumdu hanya menggunakan pasal 298 No. 10/2008 yang menyebutkan penghilangan suara itu dilakukan dengan kesengajaan.

"Semenara Pasal setelahnya, yakni pasal 299 No. 10/2008 yang menyebutkan kata hilangnya suara akibat kelalaian petugas bisa dikenai kurungan antara 6-12 bulan dan denda Rp6-12 juta, tidak disinggung," tuturnya.

Kendati demikian, Cepi membantah jika upaya hukum yang dilakukan partainya tersebut, merupakan reaksi atas kekalahan partainya pada Pimilihan legislatif 9 April lalu.

“Kami menerima kekalahan ini, karena ini sebagai konsekwensi logis dalam sebuah kompetisi. Tapi, yang harus diperhatikan adalah, kekalahan ini karena ada system yang dilanggar atau dengan kata lain, kami dikalahkan,” tegasnya.

Laporan: Inin Nastain | Subang

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun
 Massa Aksi For You Palestine (FYP) di depan Kedubes Yordania.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Massa For You Palestina (FYP) mengingatkan pentingnya untuk menyingkirkan segala hambatan terhadap akses bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Gaza.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024