Vlog - Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan.
Sedangkan secara istilah fiqih, kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan di antara pasangan untuk menjalankan perkawinan. Tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita.
Secara hukum, kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.
Sumber :
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan persiapan terbaik telah dilakukan untuk menghadapi laga ini. Singo Edan wajib meraih kemenangan agar terhindar dari
Cerita Erick Thohir Bisa Datangkan Nathan Gabung Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan
Banten
14 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan Nathan Tjoe A On, bakal bergabung dengan Timnas Indonesia untuk melawan Korea Selatan dibabak delapan besar Piala Asia U-23.
DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Rabu 24 April 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatkan uang ya
Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta: Sudah 152 yang Mendaftar
Purwasuka
22 menit lalu
Pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purw
Selengkapnya
Isu Terkini