Besmilelah

Jangan Menikah Karena Paksaan

Ilustrasi Pernikahan
Sumber :

Vlog - Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan.

Sedangkan secara istilah fiqih, kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan di antara pasangan untuk menjalankan perkawinan. Tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita.

Secara hukum, kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.

Timnas Indonesia U-23 Mengganas di Piala Asia, Marc Klok: Masa Depan Cerah
Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahan produksi farmasi masih sangat tergantung pada impor dari luar negeri. Makanya, Jokowi mengingatkan kembali agar Kementerian K

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024