Memberantas Korupsi Dari Kampus

Pendidikan Anti Korupsi
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews - Pada Sabtu, 7 Juli 2012, Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana akan menggelar seminar dengan tema “Komunikasi dan Permasalahan Korupsi di Indonesia” yang bertempat di Aula Rektorat Lantai 2 Kampus Universitas Mercu Buana, Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Acara ini berlangsung pada pukul 09.00–16.00 WIB.

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Acara ini akan melibatkan banyak praktisi anti korupsi, mulai dari KPK, PPATK, dan sejumlah akademisi yang akan menyumbangkan pemikiran bagaimana memberantas kejahatan korupsi dari perspektif komunikasi.

Tujuan dari seminar ini adalah ingin menunjukkan bahwa kampus selalu menjadi simbol perlawanan, tanpa terkecuali terhadap kejahatan korupsi. Meskipun belakangan kampus pun tak luput dari jerat kejahatan korupsi, seperti diberitakan beberapa media.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

Tetapi hal itu tak menyurutkan semangat perlawanan civitas akademik Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana untuk memberantas kejahatan korupsi melalui kampus.

Saat ini, korupsi telah merasuk ke dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan Kementerian Agama yang diharapkan menjadi benteng terakhir memberantas korupsi melalui gerakan moral pun tak luput dari dugaan praktik korupsi.

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte

Situasi ini menunjukkan bahwa korupsi bagi masyarakat Indonesia, bukan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga banyak orang yang rela terlibat dan menikmatinya, bahkan ada yang menganggapnya telah menjadi budaya.

Proses sebuah perilaku menjadi budaya, seperti kegiatan korupsi dan bagaimana masyarakat memandangnya tentu tidak luput dari bagaimana proses tersebut dikomunikasikan dan dimaknai oleh masyarakat.

Seminar ini ingin mengomunikasikan bahwa kegiatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga pelaku korupsi bisa merasakan sanksi sosial akibat kejahatan korupsi yang dilakukannya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya